Kembali ke Blog
Artikel & Panduan Farmasi

Syarat dan Cara Membuat SIA (Surat Izin Apotek) 2026

AL
Tim APOTEKLINK
3 menit baca
Syarat dan Cara Membuat SIA (Surat Izin Apotek) 2026

Surat Izin Apotek (SIA) adalah legalitas resmi yang wajib dimiliki sebelum sebuah apotek dapat beroperasi secara sah. Tanpa SIA, apotek tidak bisa melayani resep dokter, menjual obat keras, maupun menerima pasokan resmi dari Pedagang Besar Farmasi (PBF). Berikut syarat dan alur lengkap untuk mengurus SIA sesuai regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum

Landasan utama perizinan apotek saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui melalui Permenkes Nomor 17 Tahun 2024. Sejak pembaruan sistem OSS pada Oktober 2025, klasifikasi risiko usaha apotek juga berubah dari sebelumnya kategori risiko tinggi menjadi risiko menengah tinggi, yang berpengaruh pada jenis dan proses perizinan yang diperlukan.

Syarat Utama Membuat SIA

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Didaftarkan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dengan kode KBLI 47721, yaitu klasifikasi untuk perdagangan eceran barang farmasi di apotek.

2. Apoteker Penanggung Jawab (APA) dengan STRA dan SIPA Aktif

Setiap apotek wajib memiliki Apoteker Penanggung Jawab yang memegang Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang masih berlaku. Pastikan juga data apoteker sudah termutakhirkan di sistem SATUSEHAT SDMK.

3. Denah Bangunan / RTL (Rencana Tata Letak)

Dokumen teknis yang menggambarkan pembagian ruang apotek sesuai standar pelayanan kefarmasian, termasuk area peracikan, penyimpanan obat, dan ruang tunggu pasien.

4. Ketentuan Lokasi

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apotek tidak boleh berada di dalam lingkungan rumah sakit, namun dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan usaha lain di luar sediaan farmasi, seperti di pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, atau apartemen. Lokasi juga harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota setempat.

5. Dokumen Pendukung Lain

  • Info geotag lokasi apotek
  • Surat pernyataan bahwa apotek tidak berada di lingkungan rumah sakit
  • Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha

Alur Pengajuan SIA

  1. Registrasi NIB melalui portal OSS.go.id dengan memilih KBLI 47721.
  2. Persiapan dokumen teknis, termasuk RTL, SIPA, dan bukti pemenuhan syarat lokasi.
  3. Pengajuan permohonan melalui sistem OSS-RBA, melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Verifikasi lapangan (visitasi) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memastikan kondisi fisik apotek sesuai dengan dokumen yang diunggah termasuk kesesuaian denah ruangan dengan kondisi asli di lapangan.
  5. Penerbitan Berita Acara Kesesuaian (BAK) atau rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan, yang kemudian divalidasi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  6. Penerbitan SIA secara elektronik melalui sistem OSS, yang dapat langsung diunduh setelah seluruh tahapan selesai.

Secara umum, keseluruhan proses ini memakan waktu sekitar 1–3 bulan dalam kondisi normal, tergantung kecepatan verifikasi di masing-masing daerah.

Kesalahan Umum yang Membuat Proses Tertunda

  • Denah ruangan yang tidak sesuai dengan kondisi asli saat visitasi lapangan
  • Data STRA/SIPA apoteker yang belum termutakhirkan di SATUSEHAT SDMK
  • Dokumen lokasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan tata ruang wilayah setempat

Masa Berlaku dan Perpanjangan SIA

SIA berlaku maksimal lima tahun, atau mengikuti masa berlaku SIPA apabila masa berlakunya lebih pendek. Karena proses perpanjangan tetap memerlukan verifikasi ulang dari Dinas Kesehatan, sebaiknya proses perpanjangan mulai diajukan paling lambat enam bulan sebelum SIA kedaluwarsa, agar operasional apotek tidak terganggu.

Penting untuk diperhatikan: apotek yang izinnya sudah kedaluwarsa berisiko diputus aksesnya dari jalur distribusi resmi PBF, sehingga tidak bisa lagi menerima pasokan obat secara legal selain risiko sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.

Kesimpulan

Mengurus SIA memang membutuhkan waktu dan dokumen yang cukup detail, tapi proses ini penting untuk memastikan apotek beroperasi secara legal dan mendapat kepercayaan penuh dari pasien maupun mitra distribusi obat. Menyiapkan seluruh dokumen dengan matang sejak awal terutama kesesuaian denah bangunan dan keaktifan STRA/SIPA apoteker akan membantu proses perizinan berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan berarti.


Setelah SIA terbit, Apoteklink membantu apotek Anda langsung beroperasi dengan sistem kasir, stok, dan laporan keuangan yang siap pakai — mulai dari Rp250.000/bulan.

Bagikan Artikel Ini
APOTEKLINK
Ditulis oleh Terverifikasi

Tim Editorial APOTEKLINK

Ditulis dan ditinjau oleh tim profesional farmasi dan pengembang teknologi APOTEKLINK. Berfokus pada digitalisasi apotek, efisiensi operasional, kepatuhan regulasi obat, dan peningkatan profitabilitas apotek mandiri.

Coba Gratis Hari Ini

Kelola Apotek Anda dengan Cara yang Lebih Cerdas & Cepat

Tinggalkan pembukuan manual dan nikmati kemudahan kasir, stok real-time, dan laporan keuangan instan bersama APOTEKLINK.

Bacaan Lainnya

Artikel Terkait

Lihat Semua